PENGACARA bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya tengah menjalani hukuman. Hal itu merespons pernyataan advokat Alvin Lim yang menuding Sambo tak pernah ada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

“Klien kami pada saat di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arman kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.

Arman mengatakan saat ini Sambo sedang menjalankan hukumannya di Lapas Cibinong. Sambo disebut patuh terhadap hukum.

Baca juga: Putri Candrawathi Mendapat Pengurangan Pidana Penjara Sebulan

“Ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Arman mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menggiring nama Sambo untuk hal yang tidak terkait dengan proses hukum. Apalagi menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga: Para Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Ramai-ramai Dapat Promosi

“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas dia.

Sebelumnya, Alvin menjadi narasumber dalam siniar Richard Lee. Dalam potongan video yang beredar, Alvin menyebut Sambo tak pernah ditahan di Lapas Salemba dan malah menghuni ruang ber-AC. (Medcom/Z-7)

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sambo diketahui kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Megawati mengaku heran dengan adanya putusan MA tersebut terhadap Ferdy Sambo. Bahkan ia mengkritisi kondisi hukum yang ada di Indonesia kekinian, seiring dengan kasus Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara sosialiasi yang digelar oleh BPIP di Tribrata Dharmawansa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Bawa-bawa Megawati Usai Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ogah Mundur dari PDIP Tapi Siap Dipecat

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.

Ia pun mempertanyakan, mengapa bisa vonis hukuman Sambo justru mengalami pengurangan.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.

Kendati begitu, Megawati mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Ketum PDIP itu masih heran dan mempertanyakan mengapa bisa vonis hukuman dikurangi.

"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," tuturnya.

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Bakal Hadiri Konsolidasi Relawan di Jogja

"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Suara.com - Sosok advokat Alvin Lim tengah menjadi sorotan usai menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur dalam sel di Lapas Salemba. Ia juga mengungkap mantan Kadiv Propam Polri itu tidur di tempat lain dengan pendingin ruangan atau AC.

Alvin membongkarnya setelah ia bebas dari Lapas Salemba terkait kasus pemalsuan surat. Adapun dirinya mengungkapkan perihal Sambo dalam podcast Dokter Richard Lee yang ditayangkan pada Rabu (3/1/2024).

"Saya kasih tahu hal yang menarik ya, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” ungkap Alvin dalam podcast tersebut.

“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) di atas, gedung ruang (yang) ada AC,” lanjutnya.

Baca Juga: Alvin Lim vs Yasonna Laoly Gelut soal Keberadaan Ferdy Sambo, Siapa yang Benar?

Pernyataan dari Alvin itu lantas membuat Sambo kembali menjadi topik perbincangan hangat publik. Tak sedikit pula yang penasaran, jika ia bahkan tidak pernah ada di Lapas Salemba, di penjara mana Ferdy Sambo ditahan?

Sambo Ditahan di Penjara Mana?

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat menjelaskan soal Ferdy Sambo yang tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Ia mengatakan, Sambo tak ditahan di sana karena ia hanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Sambo menjalani masa tersebut di Lapas Salemba mulai dari 24-29 Agustus 2023. Kemudian, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong. Dengan kata lain, ia ditahan di salah satu sel dalam lapas tersebut.

"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," kata Beni kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Profil Alvin Lim, Ngotot Bilang Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Salemba

Lebih lanjut, Beni juga membantah Sambo menjalani hukumannya di ruang ber-AC KPLP Lapas Salemba. Sebab, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu ditempatkan di Ruang 23/Type 1 Blok hunian Paviliun Saroso.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ujar Beni.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tuduhan Alvin Lim adalah hoaks. Sebab, sang advokat dikatakannya sedang berada di rumah sakit saat Sambo menjalani Mapenaling di Lapas Salemba.

"Orang gila itu, orangnya (Alvin Lim) enggak ada di situ, dia kan sakit di rumah sakit, Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong. Tidak benar lah," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Alvin Lim, menurut Yasonna juga tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo saat ditahan di Lapas Salemba. Sebab, Alvin dirawat di rumah sakit pada 16-29 Agustus. Sementara Sambo berada di Lapas Salemba pada 24-29 Agustus.

"Dia itu sakit dari tanggal 16-29 Agustus di rumah sakit, Sambonya cuman 24-29 di situ. Kapan ketemunya dia? Langsung kita transfer ke Cilegon, eh Cibinong, dia di lapas Cibinong," kata Yasonna.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan petugas lapas kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, suami Putri Candrawathi ini menjalani masa hukuman di sel seperti tahanan lain.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia sempat divonis hukuman mati atas perbuatannya. Namun, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti